Pemprov DKI Jakarta Bantu Siswa Tak Mampu Lanjutkan Pendidikan ke Universitas

 Anak-anak bangsa berprestasi dalam pendidikan kadangkala menemui hambatan. Salah satunya adalah keterbatasan biasa karena berasal dari keluarga tidak mampu.

Namun tak perlu khawatir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membuka kesempatan bagi anak bangsa berprestasi tetapi memiliki kendala ekonomi untuk melanjutkan pendidikan dari SMA ke universitas.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta, memberikan kesempatan dalam bentuk program bernama Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Program tersebut merupakan beasiswa bagi siswa yang menginginkan lanjutan pendidikan ke tingkat universitas. KJMU adalah program untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, KJMU juga bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik, 

memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu, menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, serta menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

PTN Favorit yang berkerja-sama dengan Pemprov DKI Jakarta adalah Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, dan Universitas Sebelas Maret.

Kemudian, Universitas Jendral Soedirman, Universitas Negeri Jakarta, UPN Veteran Jakarta, Universitas Negeri Malang, dan lain sebagainya yang dapat di lihat pada laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta http://kjp.jakarta.go.id.

Biaya Pendidikan

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau setara Rp 9.000.000 per semester.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Adapun persyaratan yang diberikan tentunya adalah mendaftar di PTN yang berkerja-sama dengan pemerintah DKI Jakarta dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN tersebut lalu melakukan pendataan pendataan KJMU melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan.

Selain itu, para peserta juga harus melengkapi persyaratan yaitu surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, surat pernyataan bermeterai Rp 6.000, surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang semuanya dapat di download pada laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta http://kjp.jakarta.go.id.

Selain form surat tersebut, calon pendaftar juga merupakan siswa yang mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tingkat pendidikan sebelumnya (SMA/SMK/MA) karena akan dibutuhkan data seperti Fotokopi KJP, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, 

Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN, dan Fotokopi Buku Tabungan KJP.

Share:

Arsip Blog

Recent Posts